1. Pengertian Ejaan
Yang dimaksud
dengan ejaan adalah peraturan tentang bagaimana menggambarkan bunyi ujaran
suatu bahasa. Karena itu, ejaan harus menyentuh dua hal: pertama, menyangkut
perlambangan unsur-unsur segmental bahasa; kedua, menyangkut unsur-unsur
suprasegmental bahasa.
- Perlambangan Unsur Segmental
Perlambangan unsur segmental
bahasa bukan hanya bagaimana melambangkan bunyi-bunyi ujaran dalam
bentuk-bentuk tulisan, tetapi juga bagaimana menulis sebuah kata secara
lengkap, bagaimana memotong-motong suatu kata dalam suku-suku kata, bagaimana
menggabungkan kata baik dengan imbuhan maupun antara kata-dengan kata. Tulisan
yang dianggap paling baik adalah tulisan fonemis yang mempergunakan satu tanda
atau lambang untuk satu bunyi. Bahasa Indonesia secara resmi menerima aksara
Latin yang fonemis dalam sistem ejaannya.
- Perlambangan Unsur Suprasegmental
Perlambangan unsur
suprasegmental menyangkut masalah bagaimana melambangkan tekanan, nada, durasi,
perhentian, dan intonasi. Peraturan melambangkan unsur-unsur suprasegmental ini
dikenal dengan nama tanda baca atau pungtuasi.
2.
Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD)
Sejak peraturan ejaan bahasa Indonesia dengan huruf Latin ditetapkan
tahun 1901 berdasarkan konsep Ch.A.van Ophuijsen, usaha penyempurnaan
berkali-kali dilakukan. Usaha itu pertama kali disarankan dalam Kongres Bahasa Indonesia
I di Solo pada tahun 1938. Langkah penyempurnaan berikutnya ialah penetapan Edjaan
Republik atau Edjaan Soewandi pada tahun 1947. Dalam Kongres Bahasa
Indonesia II di Medan pada tahun 1954 diputuskan pula agar Edjaan Soewandi
disempurnakan. Hasilnya ialah konsep Edjaan Pembaharuan yang selesai
pada tahun 1957.
Sebagai tindak lanjut perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia
dan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1959 antara lain disepakati usaha
mempersatukan ejaan bahasa kedua negara. Pada akhir tahun 1959 dihasilkan
konsep ejaan bersama yang kemudian dikenal dengan nama Ejaan Melindo
(Melayu – Indonesia).
Konsep ini tidak pernah diresmikan karena perkembangan politik sesudahnya.
Dalam pada itu bahasa Indonesia berkembang terus dan penyempurnaan
ejaannya tetap merupakan keharusan. Sebab itu, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan
yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, dan akhirnya pada tahun
1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, ditugaskan menyusun
program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh, termasuk ejaannya.
Konsep-konsep terdahulu dikaji kembali beberapa kali, akhirnya ditetapkan Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD) dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No.03/A.I/72 dan dinyatakan resmi dipergunakan
mulai tanggal 17 Agustus 1972, dengan Surat Keputusan Presiden No.52 tahun
1972.
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) tersebut mencakup baik
unsur segmental maupun suprasegmental, yang secara rinci bertkaitan dengan
pemakaian huruf, penulisan huruf, penulisan kata, dan tanda baca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar