Jumat, 16 Agustus 2013

EJAAN



1.      Pengertian Ejaan

Yang dimaksud dengan ejaan adalah peraturan tentang bagaimana menggambarkan bunyi ujaran suatu bahasa. Karena itu, ejaan harus menyentuh dua hal: pertama, menyangkut perlambangan unsur-unsur segmental bahasa; kedua, menyangkut unsur-unsur suprasegmental bahasa.
  1. Perlambangan Unsur Segmental
Perlambangan unsur segmental bahasa bukan hanya bagaimana melambangkan bunyi-bunyi ujaran dalam bentuk-bentuk tulisan, tetapi juga bagaimana menulis sebuah kata secara lengkap, bagaimana memotong-motong suatu kata dalam suku-suku kata, bagaimana menggabungkan kata baik dengan imbuhan maupun antara kata-dengan kata. Tulisan yang dianggap paling baik adalah tulisan fonemis yang mempergunakan satu tanda atau lambang untuk satu bunyi. Bahasa Indonesia secara resmi menerima aksara Latin yang fonemis dalam sistem ejaannya.
  1. Perlambangan Unsur Suprasegmental
Perlambangan unsur suprasegmental menyangkut masalah bagaimana melambangkan tekanan, nada, durasi, perhentian, dan intonasi. Peraturan melambangkan unsur-unsur suprasegmental ini dikenal dengan nama tanda baca atau pungtuasi.
           
2.      Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD)

Sejak peraturan ejaan bahasa Indonesia dengan huruf Latin ditetapkan tahun 1901 berdasarkan konsep Ch.A.van Ophuijsen, usaha penyempurnaan berkali-kali dilakukan. Usaha itu pertama kali disarankan dalam Kongres Bahasa Indonesia I di Solo pada tahun 1938. Langkah penyempurnaan berikutnya ialah penetapan Edjaan Republik atau Edjaan Soewandi pada tahun 1947. Dalam Kongres Bahasa Indonesia II di Medan pada tahun 1954 diputuskan pula agar Edjaan Soewandi disempurnakan. Hasilnya ialah konsep Edjaan Pembaharuan yang selesai pada tahun 1957.
Sebagai tindak lanjut perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1959 antara lain disepakati usaha mempersatukan ejaan bahasa kedua negara. Pada akhir tahun 1959 dihasilkan konsep ejaan bersama yang kemudian dikenal dengan nama Ejaan Melindo (Melayu – Indonesia). Konsep ini tidak pernah diresmikan karena perkembangan politik sesudahnya.
Dalam pada itu bahasa Indonesia berkembang terus dan penyempurnaan ejaannya tetap merupakan keharusan. Sebab itu, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, dan akhirnya pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, ditugaskan menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh, termasuk ejaannya. Konsep-konsep terdahulu dikaji kembali beberapa kali, akhirnya ditetapkan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No.03/A.I/72 dan dinyatakan resmi dipergunakan mulai tanggal 17 Agustus 1972, dengan Surat Keputusan Presiden No.52 tahun 1972.
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) tersebut mencakup baik unsur segmental maupun suprasegmental, yang secara rinci bertkaitan dengan pemakaian huruf, penulisan huruf, penulisan kata, dan tanda baca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar